Piutang Tak Tertagih
Suatu piutang yang tidak dpat ditagih adalah kerugian pendapatan yang memerlukan perlakuan khusus, melalui ayat pencatatan yang tepat didalam perkiraan, penurunan yang berkaitan dalam laba dan ekuitas pemegang saham.
terdapat dua metode akuntansi untuk mencatat piutang yang tidak tertagih. Metode penyisihan (allwoance method), dan metode pengapusan langsung (dirrect write off method)
- Metode Penyisihan (allowance method)
Penyisihan piutang tak tertagih merupakan akun lawan yang mengurangi piutang usaha dan hasilnya adalah saldo piutang usaha yang dilaporkan dalam nilai realisasi berih. Apabila piutang usaha tersebut tidak dapat ditagih maka piutang tersebut haus dihapuskan.
Ada 2 jenis pendekatan yang digunakan untuk membuat taksiran tentang jumlah piutang yang diperkirakan tidak dapat ditagih.
Pendekatan presentase penjualan
Piutang usaha diperoleh dari penjualan kredit, oleh karena itu jumlah penjualan kredit dapat digunakan untuk mengestimasi jumlah beban piutang tak tertagih.
Rumus untuk menentukan presentase pentuishan piutang tak tertagih:
penyisihan Kerugian Piutang % = PT - PD x 100%
Penj. kredit
pendekatan presentase piutang
Pendekatan Presentase piutang dapat diterapkan dengan menggunakan tarif gabungan yang mencerminkan estimasi piutang tak tertagih. tujuan utama pendekatan ini adalah untuk melaporkan piutang pada nilai bersihnya dalam realisasi neraca. pendekatan ini memfokuskan pada penentuan jumlah penyisihan piutang tak tertagih yang diinginkan. jumlah tersebut disajikan sebagai pengurangan piutang.
2. Metode penghapusan langsung (Dirrect Write off Method)
Metode penghapusan langsung adalah suatu metde dimana perusahaan mencatat kerugian piutang berdasarkan jumlah yang benar-benar dihapuskan pada periode penerimaan piutang yang dihapuskan dan setiap piutang yang dihapuskan dibebankan pada perkiraan penyisihan piutang tak tertagih.
metode ini mengasumsikan bahwa dari setiap penjualan akan dihasilkan piutang usaha yang baik, dan kejadian selanjutnya membuktikan bahwa piutang tertentu ternyata tidak tertagih. Kerugian tersebut akan dicatat sebagai berikut:
Beban piutang tak tertagih xxxxxx
Piutang Usaha xxxxxx
Penagihan piutang usaha yang dihapuskan
Penghapusan piutang usaha tidak menyebabkan tuntunan kepada pihak debitur menjadi hilang. Oleh karena itu debitur masih memiliki kewajiban untuk melunasi hutangnya. sehingga ada kemungkinan piutang yang telah dihapus dapat ditagih kembali.
Jika penghapusan piutang dilakukan dengan metode langsung dan diketahui dalam periode yang sama dengan periode penghapusan piutang, maka pencatatan penerimaan kembali piutang yang telah dihapus:
Piutang yang dihapus xxxx
penyisihan piutang tak tertagih xxxx
Pada saat piutang dilunasi:
kas xxxx
Piutang yang dihapus xxxx